Urgensi Pendidikan Hukum
https://www.radartasikmalaya.com/urgensi-pendidikan-hukum/
Urgensi Pendidikan Hukum
Solihah Sari Rahayu, MH
Dosen Fak. Syariah IAILM Suryalaya Tasikmalaya
Geliat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sudah mulai terasa , masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah menunjukan eksistensinya. Gambar / foto dari masing-masing pasangan calon (paslon) terpampang di sepanjang jalan protokol maupun jalan alternatif agar dikenal oleh masyarakat luas. Berbagai cara promosi mereka lakukan untuk mendapatkan simpati serta mendulang suara sebanyak-banyaknya. Tak pelak diiringi dengan berbagai isu-isu negatif seperti isu SARA, Money Politik, Politik Dinasti dan sebagainya.
Seiring isu dan suhu politik yang semakin memanas, menjadi sangat menarik, jika dikaitkan dengan hukum atau aturan yang ada. Terlebih pilkada saat ini banyak diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran di saat kampanye berlangsung yang dilakukan oleh para paslon. Aneka pelanggaran tersebut juga tidak lepas dari keterbatasan pengetahuan hukum masyarakat dan rendahnya tingkat kesadaran hukum bagi para paslon. Kondisi masyarakat yang demikian dan iklim politik saat ini menjadi sangat teruji, ketika nampak jelas siapa yang taat hukum dan siapa yang mengabaikannya.
Oleh karena itu menjadi sangat urgen diberikannya pendidikan hukum bagi masyarakat pada umumnya, dan bagi para pihak yang bermaksud terjun ke dunia perpolitikan. Diharapkan dengan diberikannya pendidikan hukum bagi masyarakat, pelanggaran-pelanggaran di saat Pilkada berlangsung dapat diminimalisir. Karena melalui pendidikan hukum setidaknya dapat meningkatkan kesadaran betapa pentingnya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa pendidikan hukum ?
Melalui pendidikan hukum akan memberikan banyak pengetahuan tentang bagaimana aturan hidup yang seharusnya, bagaimana hidup ini dapat memberikan dampak yang positif, bagaimana agar hidup menjadi lebih baik, berkualitas, dan selaras dengan tujuan pembangunan bangsa Indonesia. Sejalan dengan arti dari pendidikan , yakni proses perubahan sikap dan perilaku seseorang maupun kelompok dalam usaha mendewasakan manusia, proses pendidikan tersebut tentunya tidak akan lepas dari aturan yang ada. Aturan dibuat oleh negara untuk menjamin terpelihranya keteraturan dalam masyarakat agar tidak banyak terjadi pelanggaran dan kriminalisasi. Seperti dikutip seorang pakar hukum Hans Kelsen dalam teori hukum murni yang mengatakan bahwa “semua negara memiliki suatu perangkat asas dan kaidah yang menjamin keteraturan dan ketertiban hidup dalam masyarakat “. Dengan demikian negara wajib menjamin kepastian teraplikasikannya hukum melalui proses internalisasi pendidikan hukum.
Hukum Sebagai Alat ( Tool) Pembaharuan
Pengetahuan dan pemahaman bahwa hukum sebagai alat (tool) untuk membuat suatu perubahan masyarakat perlu ditingkatkan, baik perubahan di bidang pendidikan, politik, sosial dan ekonomi dengan meminjam istilah Rousce pound bahwa “Law as a Tool of social engineering”. Peranan hukum dalam bentuk keputusan-keputusan Mahkmah Konstitusi, Lembaga Legislatif, dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban hukum dalam masyarakat. Selama perubahan yang di kehendaki dalam masyarakat hendak dilakukan dengan cara yang tertib, selama itu masih ada tempat bagi peranan hukum.
Karena itu, ahli hukum di suatu masyarakat yang sedang membangun, memerlukan pendidikan yang lebih baik dari biasanya, dalam arti meliputi suatu spektrum ilmu-ilmu sosial dan budaya yang dibutuhkan dalam mempelajari hukum positif. Mengingat hukum tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat yang memiliki berbagai ragam latar belakang permasalahan dan mental masing-masing. Selain para ahli hukum, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman serta penghayatan terhadap nilai-nilai (value) pendidikan hukum serta perlu adanya penggiringan proses internalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata secara bertahap dan perlahan sehingga menjadi suatu bagian dari hidup mereka.
Dengan demikian masalah yang paling mendesak saat ini, adalah pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat Indonesia guna membangun kesadaran (build awareness) terhadap hukum , terlebih saat dihadapkan dengan pesta demokrasi (Pilkada) serentak di Indonesia. Karena pilkada serentak ini harus mampu menelurkan kesejahteraan bersama seluruh rakyat bukan sekedar hegemoni kekuasaan oleh mereka yang berkuasa, ruang transaksi politik yang berintrik kekerasan, dan manipulatif. Besar harapan penulis, dengan diberikannya pendidikan hukum melalui berbagai kegiatan baik di lingkungan formal (pendidikan) maupun non formal, dapat menciptakan pesta demokrasi yang kondusif, terjadinya persaingan yang sehat sehingga melahirkan para pemimpin bangsa yang amanah dan tanggungjawab.
Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah
IAILM Suryalaya Tasikmalaya
Komentar
Posting Komentar