Pengembangan Industri Halal
https://www.radartasikmalaya.com/67094-2/
PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL
Solihah Sari Rahayu* & Aam S. Rusdyana*
Dosen IAILM Suryalaya & SMART Indonesia
Dewasa ini industry halal telah menjadi objek populer dan trend terkini dalam dunia bisnis Internasional bahkan beberapa tahun ini cukup menjadi perhatian para pelaku bisnis maupun para konsumen itu sendiri. Pemberian label “halal” atau “syariah “ pada suatu produk, bukan lagi menjadi suatu bentuk kewajiban atau ketaatan muslim melainkan telah menjadi kekuatan pasar yang kuat, juga menjadi symbol global untuk jaminan kualitas dan pilihan gaya hidup. Ini terbukti dengan banyaknya partisipasi dan keterlibatan Negara-negara non muslim dalam menjadikan halal industry sebagai standar pilihan gaya hidup.
Indonesia sebagai Negara dengan jumlah mayoritas penduduknya beragama muslim, memiliki potensi dan peluang yang sangat besar dalam mengembangkan industry halal. Namun menurut Global Islamic Economy Report 2016/2017, Indonesia menempati peringkat 10, jauh tertinggal dari Malaysia yang berada diposisi pertama, dari berbagai indicator yang ada (GIER,2017). Hal ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk mengembangkan industry halal baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Pengertian Halal
Kata halal dikutip dari al-Qur’an yakni “halalan thayyiban” , asal katanya “halla” atau al-hill” yang berarti lepas dan tidak terikat. Secara etimologi kata halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena terlepas dari ketentuan-ketentuan yang melarangnya atau segala sesuatu yang terbebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. Sedangkan kata thayyib berarti lezat, baik, sehat, menentramkan. Thayyb berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kedaluwarsa), atau bercampur benda najis. Istilah halalaln thayyiban bukan hanya mencakup makanan minuman saja namun meliputi semua hal yang terkait dengan sesuatu yang dikonsumsi oleh manusia baik secara dzatnya maupun hakikatnya.
Menurut Abdul Mannan sesuatu yang halal dan baik itu bukan dilihat dari hasil, namun lebih kepada proses atau cara mendapatkan rezeki tersebut dan melakukannya harus dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum. Sedangkan menurut al-Qurtuby bahwa sesuatu yang halal dan baik adalah yang dapat menghilangkan madharat atau terbebasnya dari bahaya, sehingga jika kita mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan dan mengakibatkan marabahaya terhadap kesehatan maka hal tersebut termasuk ke dalam kategori haram atau dilarang. Artinya halal dan thayiib adalah dua kata yang tidak dapat dipisahkan baik untuk mendapatkan harta dan untuk menggunakannya harus ada aspek tersebut.
Strategi Pengembangan Industri Halal Indonesia
Dalam rangka pengembangan Industri halal, pemerintah membangun kawasan industry halal bukan hanya pada industry mamin dan kosmentik saja namun lebih dari itu. Kebijakan tersebut dengan dibentuknya UU JPH (jaminan Produk halal) Nomor 33 Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk dan diperdagangakan di wilayah Indonesia wajib besrsetifkat halal. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, dalam implementasinya pelaksanaann UU JPH masih belum maksimal, sehingga dalam persaingan Industri halal, Indonesia masih teringgal dengan Negara lain Seperti Malaysia.
Terkait implementasi UU PJH Nomor 33 Tahun 2014 yang belum maksimal, perlu dilakukan strategi baru guna mengembangkan industry halal tersebut. Sebelum diterapkan strategi dan trik pengembangannya, maka perlu dilihat terlebih dahulu permasalahan yang terdapat pada aspek pengembangan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian Rusydiana (2018) permasalahan yang sering terjadi dalam pengembangan Industri halal di Indonesia dapat dikelompokan menjadi lima aspek, yaitu 1) Kebijakan, 2) Produksi, 3) Sosialisasi, 4) Infrastruktur, 5) Sumber Daya Manusia (SDM).
Berdasarkan permasalahan tersebut maka strategi dan upaya pengembangannya jelas terarah, yakni peningkatan sumber daya manusia melalui peningkatan kesadaran masyarakat khususnya ditingkat produsen dan konsumen akan pentingnya sertifikat halal, pemenuhan infrastruktur serta gencarnya sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah yang diiringi dengan terpenuhinya produk halal. Jika upaya-upaya strategis untuk mengembangkan industry halal tersebut dilakukan secara efektif dan efisien besar kemungkinan potensi industry halal dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia . Insya Allah.
Komentar
Posting Komentar