Konsep dasar Perbankan Syariah
Solihah Sari Rahayu, MH
IAILM Suryalaya Pagerageung Tasikmalaya
PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH
Konsep Dasar Perbankan Syariah
solihah.sr@gmail.com
A. Pendahuluan
Islam sebagai agama rohmatan lil ‘alamin tentunya mampu memberikan sesuatu yang terbaik bagi manusia. Islam juga sebagai cara pandang hidup ( way of life ) manusia telah mengatur semua segi kehidupan termasuk masalah ekonomi . Perekonomian masyarakat saat ini semakin komplek tidak sesederhana seperti zaman dahulu. Perbankan sebagai salah satu alat (tool) untuk menjembatani lancarnya perekonomian suatu bangsa, hampir setiap proyek tidak bisa lepas dari dunia perbankan. Bukan hanya proyek dalam skala besar namun para pengembang bisnis skala menengah dan kecil pun sudah tergantung kepada bank. Namun sebagai seorang muslim tentunya akan lebih mengedepankan bank yang sejalan dengan keimanannya.
Istilah perbankan pada masa awal Islam memang belum dikenal akan tetapi cikal bakal operasionalnya sudah ada yakni baitul maal. Pada saat itu baitul maal sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Mengatur perputaran uang identik dengan fungsi bank saat ini yakni menghimpun dana dan menyalurkannya.
Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsinya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Juga dapat menjalankan fungsi social dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
Sejalan dengan istilah syariah, Perbankan syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah menjamin dari transaksi-transaksi yang terbebas dari MAGHRIB (Maisyir, Gharar, dan Riba) melalui produk yang digulirkan berdasarkan prinsip syariah, seperti Akad Murabahah, Akad Syirkah, Akad Mudharabah, Akad Wadiah, Akad Ijarah, Akad Rahn dan sebagainya.
Disamping itu pula Perbankan Syariah melakukan pengawasan terhadap akad-akad dan produk Perbankan Syariah yang digulirkan kepada nasabah. Pengawasan tersebut di lakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal itu dilakukan demi untuk menjaga sterilisasi akad-akad dan produk dari hal-hal yang dapat merusak hakikat dari akad syariah. Prinsip syariah dan pengawasan yang dilakukan oleh DPS pada Perbankan Syariah menjadi salah satu ciri yang membedakan dengan Bank Konvensional.
Sampai saat ini kondisi Perbankan Syariah tetap dapat bersaing dengan bank-bank konvensional, terutama di saat-saat krisis melanda. Walaupun dalam pertumbuhannya agak lamban dibanding bank-bank umum namun keberadaannya perlu mendapat acung jempol.
B. Pengertian Perbankan Syariah
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia bank di sebut sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pinjaman (kredit) dan jasa dalam pembayaran dan peredaran uang. Pengertian bank yang lain, ditemui dalam kamus istilah hokum Fockema Andreae yang mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga. Dengan demikian bank dapat berupa lembaga maupun perorangan dalam mengelola keuangan.
Bank Syariah terdiri dari dua kata, yaitu bank dan syariah. Kata “Bank” bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata “Syariah” dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dana tau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hokum Islam.
Istilah syariah hingga saat ini sudah tidak asing lagi, karena sudah banyak digunakan di berbagai sektor seperti sektor pariwisata, sektor keuangan dan sektor transfortasi bahkan di beberapa restoran pun sudah bernuansa syariah. Dalam sektor keuangan dikenal di beberapa lembaga keuangan seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Perbankan Syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan interest-free banking. Persitilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal usul system perbankan syariah itu sendiri. Bank Syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan Muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah dengan berkaitan dengan palarangan praktik riba, kegiatan maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian). Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga , adalah lembaga keuangan/ perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Atau dengan kata lain Bank Islam adalah lembaga keuangan/ perbankan yang usaha pkoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta serta peredaran uang yang pengoperasionalnnya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Adapun pengertian Perbankan Syariah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 dikatakan :
“ Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”
Abdul Ghofur Anshori mengupas pengertian secara teknis istilah yang ada dalam UU Perbankan Syariah yang terdapat dalam bagian Ketentuan Umum dengan penjabaran sebagai berikut :
Pengertian Perbankan Syariah Secara kelembagaan
Pertama, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha , serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Kedua, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Ketiga, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, Bank Konvensinal adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Kelima, Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Keenam, Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ketujuh, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdaasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri dari atas bank Umum Syariah dan Bank pembiayaan Rakyat Syariah.
Kedelaan, Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegaiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Kesembilan, Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kesepuluh, Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Kesebelas, Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan alamat tempay usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Sedangkan pengertian perbankan syariah menurut para ekonom Indonesia, seperti Syafi’I Antonio bahwa Perbankan Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berlandaskan etika ini, pendiriannya ditujukan tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Menurut Antonio lagi-lagi etika menjadi ciri khas pada lembaga perbankan.
Sedangkan menurut Adiwarman Karim perbankan syariah dianggap sesuatu yang wajib adanya sebagaimana kaidah usul fiqih yang mengatakan “ maa laa yatimm al wajib fa huwa wajib” artinya sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib adanya. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan .Karim menekankan lembaga perbankan syariah dianggap sebagai suatu yang sudah masuk kedalam tahap dharurat, hal ini karena ketidakberdayaan para pelaku usaha tanpa adanya lembaga perbankan syariah .
Secara filosofis Bank Syariah adalah Bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba, oleh karena itu maka mekanisme perbankan bebas bunga – yang biasa disebut dengan bank syariah – didirikan. Dengan demikian Bank Syariah didirikan atas dasar filosofis dan juga praktis. Secara filosofis adanya larangan pengambilan riba pada transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah (2); 275). Secara praktis system perbankan yang berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan, sebagai berikut :
(1). Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis
(2). Tidak fleksibelnya system transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.
(3). Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
(4). Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil
(5). Dalam system bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka
Berdasarkan pengertian diatas bahwa lembaga perbankan syariah sejalan dengan AL-Qur’an dan As-Sunnah serta kaidah usul fiqih baik dari segi operasionalnya maupun produknya dalam rangka mewujudkan perekonomian yang terbebas dari riba serta hal-hal yang memadharatkan bagi manusia.
C. Prinsip Bank Syariah
Pengertian Prinsip Syariah dan Akad (Transaksi Syariah)
Pengertian prinsip syariah dan akad (transaksi syariah) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 terdapat dalam pasal 1 Bab I ketentuan umum sebagai berikut :
Keduabelas, Prinsip Syariah adalah prinsip hokum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ketigabelas, Akad (transaksi syariah) adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ditinjau secara hokum, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat, kecuali bagi peminta fatwa. Namun dalam konteks perbankan syariah, menurut Abdul Ghafur Anshari ( 2010:38) fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI mempunyai kekuatan mengikat secara hokum bagi bank syariah dan nasabah karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan PBI terkait.
Prinsip Syariah sebagaimana yang telah di keluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( DSN-MUI) dalam pelaksanaannya sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dalam hal ini telah tiga kali mengalami perubahan. Mulai PBI Nomor 7/ 46/PBI/2005 menjadi PBI Nomor 10/16/PBI/ 2008 jo PBI Nomor 9/19/PBI/2007. Ketentuan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
Selain itu juga prinsip syariah melekat pada setiap akad (transaksi) yang ada pada setiap produk perbankan syariah, karena secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan akad (transaksi syariah).
Paradigma transaksi syariah bahwa syariah merupakan ketentuan hokum Islam yang mengatur aktifitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesame makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum alam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hokum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam berinteraksi sesame makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
Sementara yang dimaksud akad dalam bertransaksi dapat dilihat secara etimologi dan terminologi. Akad secara etimologi berasal dari bahasa Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الربط ) dan ( التفك ) kesepakatan. Sedangkan secara terminologi para fuqoha akad sebagai berikut :
ارتباط ايجاب بقبول علي وجه مشروع يظهر اثره في محله
“ Perjanjian antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara’, yang menetapkan keridloan kedua belah pihak “
Yang di maksud diantara dua belah pihak itu dinamakan ijab dan qabul. Dengan demikian akad pada setiap produk yang terjadi pada bank syariah berbasis kebenaran syara’ ( al-Qur’an dan al-Hadits).
Dalam hal ini akad (transaksi syariah) berdasar pada beberapa asas berikut ini :
1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
Esensinya bahwa ukhuwah dalam bertransaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin ( takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
2. Prinsip keadilan (‘adalah)
Esensinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memerikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasinya dengan menghindari unsur-unsur MAGHRIB ( maisyir, gharar, riba) serta tidak aanya unsur kezhaliman.
3. Prinsip kemaslahatan (maslahah)
Esensinya segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif serta kemaslahatannya memenuhi unsur (halal) dan (thayib).
4. Prinsip keseimbangan (tawazun)
Esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan public, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan social, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.
5. Prinsip universalisme (syumuliah)
Esensinya dapat dilakukan olej, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakansuku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.
Berikut ini ayat-ayat al-Quran yang menjadi rujukan dalam prinsip-prinsip berakad (transaksi syariah) di perbankan syariah antara lain :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan ( Depository/ Al-Wadiah).
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ٥٨
Artinya :”Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.(QS. An-Nisa ; 58)
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ - ٢٨٣
Artinya :”Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah; 283)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
... فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ
Artinya :”...Maka mereka berserikat dalam sepertiga...”(QS. An-Nisa; 12)
...وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ...
Artinya :”...Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu...”
3. Prinsip Jual Beli ( Sale and Purchase)
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya :” …Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”( QS. AL-Baqarah; 275)
4. Prinsip Ijarah dan IMBT (Operational Lease and Financial Lease)
ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ٢٣٣
Artinya :” … Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Baqarah; 233).
Menurut Adiwarman Karim, penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan Mudharabah . Dengan demikian prinsip yang ke lima adalah prinsip mudharabah. Sebagaimana dalam ayat berikut :
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰ
Artinya :”...dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah...(QS. Al-Muzammil; 20).
D. Karakteristik Bank Syariah dan Perbedaan dengan Bank Konvensional
Sebelum membahas karakteristik Bank syariah, dilihat dulu persamaan antara keduanya yaitu sama-sama jika dilihat dari sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya.
Adapun karakteristik bank syariah dapat menjadi pembeda dengan bank konvensional. Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Ciri lain dari bank syariah adalah meniadakan system bunga yakni dengan menghindari unsur-unsur MAGHRIB (maisyir, gharar dan riba) namun menggantinya dengan system bagi hasil (profit and loss sharing).
Selain itu yang menjadi ciri khas bank syariah adalah bentuk kemitraan yang dibangun antara pihak bank dan nasabah. Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan perlindungan usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat dimanfaatkan pula oleh yang tidak mempunyai modal, tetapi punya keahlian untuk memupuk jiwa wirausaha, bersama-sama dengan pengusaha yang telah diakui keberadaannya.
Dalam konsep kemitraan, semua pihak harus menjadi stakeholder dan berada dalam derjat subyek-subyek bukan subjek-obyek, sehingga pola yang dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan seluruh stakeholder dalam kemitraan yang dijalankan. Demikian yang dilakukan oleh bank syariah yakni dengan menjalin kemitraan dengan pengusaha kecil dan menengah.
Disamping karakteristik bank syariah yang dapat membedakan dengan bank konvensional, terdapat perbedaan yang mendasar yang menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
1. Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan hokum Islam.
2. Lembaga penyelesaian Sengketa
Jika terdapat perselisihan antara bank dan nasabahnya maka dalam penyelesaiannya sesuai dengan tata cara dan hokum materi syariah.
3. Struktur Organisasi
Yang membedakan dengan bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah yang penetapan anggotanya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah nasional.
4. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan di bank syariah tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
5. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW ( siddiq, amanah, tabligh dan fathanah) harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.
6. Perbandingan antara Bank Syariah Konvensional
Adapun perbandingan bank syariah dan bank konvensional disajikan dalam table berikut :
BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS. 1. Investasi yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor- kreditor
5. Tidak terdapat sejenis
Perbedaan mendasar lainnya dalam hal penentuan keuntungan bagi pemilik dana, akan terlihat dalam table berikut :
BUNGA BAGI HASIL
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam. a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akan dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
E. Potensi Bank Syariah
Jika melihat potensi bank syariah di pasar global, sekitar 1.3 miliar penduduk muslim dunia merepresentasikan 20% populasi dunia dan memiliki total kontribusi mendekati 10% GNP dunia. Begitu juga potensi sumber daya alam negara-negara muslim mendominasi potensi sumber daya alam dunia. Sehingga perkembangan perbankan syariah internasional tumbuh dengan pesat, termasuk negara-negara non muslim, seperti Inggris, dan beberapa negara Erofa. Volume dana yang dikelola oleh industri perbankan syariah secara global (396 bank yang tersebar di 53 negara mencapai US $700 miliar dengan pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 15%.
Sementara di pasar domestik dengan jumlah penduduk yang cukup besar (. 200 juta jiwa) dan sumber daya alam (SDA) yang sangat potensial, Indonesia memiliki prospek yang cukup besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Social-cultural masyarakat Indonesia dipandang sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah yakni gotong royong dalam bagi hasil. Perkembangan dan pertumbuhan pasar keuangan (khususnya perbankan syariah nasional semakin meningkat. Perbankan syariah sebagai industri keuangan yang berbasis sektor riil sangat sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia.
Dengan demikian penduduk Indonesia masih berpotensi yang besar akan perkembangan perbankan syariah, terlebih apabila warga negara yang muslim menjadi nasabah pada bank syariah tentunya perkembangan dapat menyaingi bank-bank konvensional.
F. Kondisi Perbankan Syariah Di Saat COVID-19
Berdasarkan pengamatan para ahli bahwa awalnya corona virus ini diduga dari negeri tirai bambu China tepatnya di Wuhan, yang sampai saat ini sudah menyebar hampir di berbagai negara di dunia. Berdasarkan data statistik John Hopkins bahwa saat ini hingga bulan Mei 2020 sudah 188 negara di dunia yang terpapar covid 19 dan Indonesia diurutan ke 33 dengan jumlah kasus sebanyak 17.025 , dan itu masih belum dinyatakan berakhir.
Covid 19 proses penyebarannya seperti dikutip oleh badan kesehatan dunia ( WHO ) melalui tetesan air liur ( droplets ) atau muntah ( fomites ) dalam kontak dekat tanpa pelindung. Selain itu juga terjadi penyebaran pada benda-benda yang sering di sentuh oleh banyak orang.
Dikarenakan penyebaran covid 19 tersebut diakibatkan melalui dekatnya jarak antar sesama manusia, maka segala aktifitas yang melibatkan banyak pertemuan harus diminimalisir apalagi jika tidak menggunakan alat pelindung diri. Berbagai aktifitas ekonomi sektor riil sangat tergantung pada pertemuan, perkumpulan dua pihak. Sehingga banyak pelaku ekonomi terutama yang kelas menengah kebawah terdampak covid 19. Dikarenakan keharusan Social Distancing ( Pembatasan Sosial Berskala Besar/ PSBB) bagi semua orang tanpa ada pengecualian.
Krisis akibat covid 19 berbeda dengan krisis pada tahun 1998 dan krisis tahun 2008. Krisis tahun 1998, saat itu perusahaan-perusahaan besar memang dibuat babak belur oleh krisis, tapi Indonesia tertolong oleh sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Begitu pula untuk krisis tahun 2008, yang masih bisa diredam oleh pemerintah dengan mendorong konsumsi dalam negeri. Sebab kejadian saat itu lebih bersifat eksternal. Tapi kalau covid-19, ditambah adanya social distancing, itu semua kena, yang besar, yang kecil, local, eksternal, kena, karena aktifitas ekonomi yang tidak boleh berjalannya. Itu yang membuat ekonomi Indonesia lebih parah dibandingkan dengan situasi sebelumnya.
Covid 19 adalah suatu virus yang mengakibatkan krisis di berbagai sektor. Bukan hanya sektor riil, namun sektor lainnya seperti sektor moneter, perbankan, fiscal, dan neraca pembayaran. Kondisi perbankan syariah disaat pandemic covid-19 menurut Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia ( Asbisindo) Toni EB Subari bahwa bank syariah cenderung menanggung resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kondisi bank konvensional. Hal ini dikarenakan konsep dasar yang dimiliki bank syariah menerapkan konsep bagi hasil, sehingga secara natural bisa memitigasi dampak yang ditimbulkan dari pandemic covid-19. Menurut Toni pandemic Covid-19 sangat rumit. Sebab merebaknya virus Corona membuat aktifitas produksi terpukul sehingga menyebabkan supply shock. Dampak selanjutnya orang-orang akan kehilangan pedapatan dan pekerjaan sehingga menyebabkan demand shock.
Toni menambahkan, ada beberapa produk bank syariah yang tidaj sensitive terhadap pricing sehingga tidak terdampak. Misalnya simpanan dengan akad wadiah atau tanpa bunga, juga simpanan dengan akad mudharabah yaitu simpanan dengn konsep bagi hasil. Simpananjenis ini dinilai tidak akan terlalu membebankan biaya yang harus dikeluarkan ketika pendapatan bank juga mengalami penurunan.
RANGKUMAN MATERI
Sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam idealnya system perekonomian yang dianutnya berdasarkan syariat Islam, namun tidak demikian mengingat dalam proses berdirinya negara ini melibatkan warga negara yang beragama lain. Walaupun demikian system perekonomian berdasarkan syariah Islam menjadi sebuah alternatife dari system yang sudah ada sehingga menjadi khazanah system perekonomian di Indonesia.
Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada al-Quran dan al-Hadits. Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan nya dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungannya dengan manusia ( Hablumminannas), khususnya berkaitan dengan lembaga keuangan (perbankan syariah).
Pada dasarnya perbankan syariah memiliki beberapa prinsip yang menjadi pedoman dan acuan dalam menjalankan system syariah. Baik prinsip yang bersifat umum maupun prinsip bersifat khusus yang berkaitan dengan akad-akad yang ada pada setiap produk perbankan syariah. Sehingga prinsip syariah tersebut menjadi pembeda dengan perbankan konvensional. Adapun yang membedakan dari kedua perbankan tersebut salah satunya adalah perbankan syariah terbebas dari riba (bunga) karena menggunakan system bagi hasil ( profit and loss sharing), yakni berbagi untung dan rugi disamping ada perbedaan lainnya.
Perbankan syariah di Indonesia semakin hari mengalami perkembangannya baik dari segi kuantitas maupun dari produk dan nasabahnya, mengingat semakin meningkat kesadaran masyarakat bahwa menjadi nasabah perbankan syariah akan mendapatkan keberkahannya dengan berbagai fasilitas yang digunakannya.
TUGAS DAN EVALUASI
Jawablah pertanyaan berikut ini :
1. Apa yang dimaksud dengan prinsip syariah dalam lembaga perbankan syariah?
2. Apakah ada ayat al-Quran yang berkaitan dengan perbankan syariah, kalau ada tuliskan ayat-ayat tersebut!
3. Uraikan perbedaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional !
4. Salah satu yang membedakan dengan perbankan konvensional adalah meniadakan system MAGHRIB, apa itu system MAGHRIB! Jelaskan !
5. Apa yang dimakusd dengan system profit sharing ?
Istilah-istilah penting dalam bab ini :
Rohmatan lil ‘alamin = salah satu karakter atau prinsip utama Islam sebagai agama yang merangkul atau mengayomi semua pihak dan dalam semua hal
Way of life = dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti gaya hidup, cara hidup. Cara pandang seseorang terhadap al-Quran dalam menjalani kehidupannya dan menjadikannya sebagai pedoman hidup.
Baitul maal= kata baitul maal terdiri dari dua kata yakni bait dan al-maal. Bait berarti rumah dan al-maal berarti harta. Secara terminology baitul maal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara. Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara.
Maisyir=Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian
Gharar=Gharar secara bahasa berarti pertaruhan (Al-Mukhtharah) dan ketidakjelasan (Al-Jahalah) dalam jual beli.
Riba=Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan
Akad=Akad menurut bahasa berarti ikatan atau tali pengikat, menurut istilah secara khusus “Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan”
Syirkah=Kata Syirkah didalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani). Jadi, Syirkah merupakan suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan
Mudharabah=Pengertian tentang Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal
Wadiah= wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Ijarah=Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut
Rahn=Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut
DPS=adalah badan yang ada dalam lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di industri keuangan Syariah. ... Seorang DPS harus mengerti dan memahami ekonomi dan sistem perbankan secara hukum, juga hukum-hukum financial melaui berbagai fatwa Syariah.
Islamic banking=Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam
Interest-free banking
UUS=Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
Dharurot=Darurat secara bahasa adalah berasal dari kalimat “adh-dharar” yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya. Sedangkan menurut Darurat ialah posisi seseorang pada suatu batas dimana kalau tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka bisa mati atau nyaris mati. Posisi seperti ini memperbolehkan ia melanggarkan sesuatu yang diharamkan.
Ukhuwah=UKHUWAH berasal dari kata akhun (Arab, bentuk jamaknya ikhwah) yang artinya saudara kandung atau kawan (jamaknya ikhwan). ... Secara etimologis, ukhuwah mengandung arti persaudaraan sedekat saudara kandung yang selalu bersama setiap saat. Ada beberapa macam jenis ukhuwah diantaranya ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesame Muslim), ukhuwah wathoniyah, ukhuwah insaniyah dsb.
Ta’aruf=Taaruf adalah kegiatan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan penghuninya. Taaruf dapat menjadi langkah awal untuk mengenalkan dua keluarga yang akan menjodohkan salah satu anggota keluarga. ... Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf berbeda dengan pacaran.
Tafahum= menurut Bahasa saling memahami/saling mengetahui secara mendalam kondisi orang lain. Sedangkan menurut istilah : upaya untuk saling memahami dan mengetahui secara mendalam keadaan secara jelas, baik yang menyangkut kepribadian maupun keadaan keluarga.
Ta’awun=upasa saling menolong satu sama lain antara sesame manusia guna mencapai mardlotillah
Takaful=upaya saling menanggung satu sama lain dalam menanggung beban tanggung jawab.
‘Adalah= Secara etimologis ‘adalah dari kata al-adl yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak; atau menyampaikan yang satu dengan yang lain (al-musawah). Istilah lain dari al-adl adalah al-qist al-misl ( sama bagian atau semisal). Secara terminologis adil berarti “mempersamakan” sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti “berpihak atau ber[egang pada kebenaran”.
Mashlahah= Adalah sebuah istilah dalam Bahasa Arab yang berasal dari kata sho-la-ha yang berarti baik atau lawan dari kata buruk atau rusak. Maslahah adalah kata mashdar salah yang artinya manfaat atau terlepas dari kerusakan. Dengan kata lain segala bentuk keadaan baik material maupun non material.
Halal= Halal (Arab: حلال, ḥalāl; "diperbolehkan") adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. ... Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).
Thayib= arti thayib secara umumadalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa. Kata thayib merupakan derivasi dari kata thaba-yathibu-thayyiban. Beberapa makna kata ini adalah suci dan bersih, baik dan elok, serta dalam konteks fiqih, thayyib kadang dimaknai sebagai halal juga.
Tawazun= Tawazun menurut bahasa berarti keseimbangan atau seimbang sedangkan menurut istilah tawazun merupakan suatu sikap seseorang untuk memilih titik yang seimbang atau adil dalam menghadapi suatu persoalan
Syumuliah= Syumuliyah berasal dari kata syamil itu artinya meliputi, melingkupi, menyeluruh. Karena terlingkupi secara menyeluruh (total) sehingga menjadi sempurna sehingga istilah syumuliyah itu diberi makna kesempurnaan. Syumuliah menggambarkan kesempurnaan ajaran Islam. Ajaran ini mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia dari pribadi, keluarga, masyarakat hingga negara ;dari sosial, ekonomi, politik, hukum, keamanan, lingkungan, pendidikan hingga kebudayaan.
Bagi hasil= Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana (Rofiq, 2004:153). Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan
IMBT= Al Ijarah al Muntahiya bit Tamlik (IMBT) adalah kepemilikan suatu manfaat/jasa berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas dikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
Sidiq= Siddiq (Kata صدیق Arab yang berarti "benar")adalah istilah Islam dan diberikan sebagai sebuah gelar kehormatan kepada individu tertentu. Gender feminin untuk Siddiq adalah Siddiqah. Kata ini kadang-kadang digunakan sebagai gelar yang diberikan kepada individu oleh Muhammad, menurut sumber-sumber Islam.
Amanah= Arti Amanah Adalah. Apa yang dimaksud dengan amanah? Secara umum, arti amanah adalah jujur dan benar-benar dapat dipercaya. Dengan kata lain, jika suatu urusan diberikan pada orang yang amanah maka orang tersebut akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Tabligh= Tabligh adalah kata kerja transitif, yg berarti membuat seseorang sampai, menyampaikan, atau melaporkan, dalam arti menyampaikan sesuatu kepada orang lain. ... dakwak dapat dilakukan dengan "bi al-hal" yaitu melalui perbutan baik yang di ridhai oleh allah swt agar di teladani orang lain.
Fathanah= FATHANAH artinya adalah cerdas atau pandai. TABLIGH artinya adalah menyampaikan. Sifat ini wajib dimiliki oleh seorang Rasul, sebab yang membedakannya dari nabi adalah kewajibannya untuk menyampaikan firman Allah yang diturunkan kepada umatnya
Falah= Falah itu sendiri berasal dari bahasa arab dari kata kerjaaflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan atau kemenangan dalam hidup. ... Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi (bebas dari segala kebodohan).
Daftar Pustaka
“Akibat Corona, Dunia Hadapi Krisis Ekonomi Terburuk Sejak Malaise.” Diakses 24 Mei 2020. https://news.detik.com/dw/d-4977423/akibat-corona-dunia-hadapi-krisis-ekonomi-terburuk-sejak-malaise.
Ali, Maulana Muhammad, desainbuku.com, studiquran.com, dan okebook. Al Qur’an Terjemah dan Tafsir. Darul Kutubil Islamiyah, 2015.
Anshori, ABdul Ghofur. Hukum Perbankan Syariah ( UU No. 21 Tahun 2008). Bandung: Revika Aditama, 2013.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani, 2001.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Fiqih Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Bisnis.com. “Beban Bank Syariah Tak Seberat Bank Konvensional Saat Covid-19. Apa Penyebabnya? | Finansial,” 14 Mei 2020. https://finansial.bisnis.com/read/20200514/231/1240912/beban-bank-syariah-tak-seberat-bank-konvensional-saat-covid-19.-apa-penyebabnya.
Fahmi, Irham. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya : Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta, 2014.
Ghazali, Abdurrahman. Fikih Muamalah, t.t.
Hamdani, Trio. “Krisis Ekonomi Akibat Corona Lebih Parah dari 1998, Kok Bisa?” detikfinance. Diakses 25 Mei 2020. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5007219/krisis-ekonomi-akibat-corona-lebih-parah-dari-1998-kok-bisa.
Kamus Besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta, t.t.
Karim, Adiwarman. Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan. RajaGrafindo Persada, 2008.
Media, Kompas Cyber. “Benarkah Virus Corona Penyebab Covid-19 Berasal dari Pasar Wuhan?” KOMPAS.com. Diakses 24 Mei 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/09/061000865/benarkah-virus-corona-penyebab-covid-19-berasal-dari-pasar-wuhan.
———. “Indonesia Tempati Urutan ke-33 Jumlah Kasus Covid-19 di Dunia.” KOMPAS.com. Diakses 24 Mei 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/05/17/08423331/indonesia-tempati-urutan-ke-33-jumlah-kasus-covid-19-di-dunia.
Mislan Cokrohadisumarto, Widiyanto. BMT Praktik dan Kasus. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: STIM YKPN, 2011.
Nurhasanah, Neneng. Hukum Perbankan Syariah: Konsep dan Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
“Qur’an Kemenag.” Diakses 19 Mei 2020. https://quran.kemenag.go.id/.
Rivai, Veithzal. Islamic Financial Management; Teori, Konsep,, dan Aplikasi : Panduan praktis bagi Lembaga Keuangan dan Bisnis, Praktisi, serta Mahasiswa. Bogor: Galia Indonesia, 2010.
Sholikhin, KH Muhammad. Islam Rahmatan Lil`Alamin. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.
“Sosialisasi Perbankan Syariah Dalam Pemberdayaan EKonomi Umat ( pada Acara TOT) Perbankan Syariah.” BI, IB & STIELM, 2010.
Sutrisno, Slamet. Filsafat dan ideologi Pancasila. Penerbit Andi, 2006.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” t.t.
“UU_21_08_Perbankan Syariah.pdf,” t.t.
Widiyani, Rosmha. “Cara Penyebaran Virus Corona COVID-19 Menurut WHO.” detikHealth. Diakses 24 Mei 2020. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4960182/cara-penyebaran-virus-corona-covid-19-menurut-who.
Komentar
Posting Komentar