QOWA’ID AL-FIQHIYAH ذكر بعض ما لا يتجزا كذكر كله ( Penyebutan Sebagian Atas Sesuatu Yang Tidak Dapat Dipisahkan Seperti Menyebutkan Keseluruhannya) Solihah Sari Rahayu, MH Dosen Fak. Syariah IAILM Suryalaya Tasikmalaya A. Pendahuluan Perubahan sosial yang dihadapi umat Isam dari generasi ke generasi hingga saat ini telah mengundang berbagai persoalan atau masalah baru yang memerlukan ketetapan hukum Islam. Penetapan hukum Islam ini merupakan suatu keniscayaan sesuai dengan asas syariat Islam yang selal relevan dengan perubahan dan perkembangan zaman, meskipun demikian, dalam menjawab berbagai persoalan atau masalah baru dimasyarakat yang sangat memerlukan ketetapan hukumnya, al-Qur’an dan as-Sunnah seakan tidak mampu menghadapinya, sehubungan dengan telah terhentinya wahyu dan wafatnya Nabi Muhammad SAW. Yang berperan sebagai mediator antara wahyu dengan realitas yang hidup pada masa itu. Menurut A. Athaillah, yang dimaksud al-Qur’an me...
Komentar
Posting Komentar