Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Inabah sebagai sebuah Metode Penyembuhan bagi korban NAFZA

INABAH SEBAGAI SALAH SATU METODE   PENYEMBUHAN TERHADAP KORBAN NARKOTIKA DAN PENYAKIT LAINNYA Inabah adalah sebutan bagi sebuah panti rehabilitasi yang didirikan oleh KH.A. Shohibul Wafa Tajul ‘Arifin yang dikenal dengan Pangersa Abah Anom selaku   pendiri Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Inabah dalam proses penyembuhannya dengan menggunakan   metode tertentu, sebuah metode yang diambil dari makna yang terkandung dari kata INABAH tersebut sehingga menjadi populer dikalangan masyarakat. Istilah INABAH diambil dari bahasa Arab   yaitu اناب   ينيب   yang artinya mengembalikan, sehingga inabah berarti pengembalian atau pemulihan. Maksudnya proses kembalinya seseorang dari jalan yang menjauhi Allah kepada jalan yang mendekat kepada Allah. Istilah ini di sebutkan dalam al-Qur’an surat Luqman surat ke-31 ayat ke -15, surat al-Syura surat   ke 42 ayat 10 [1] yang berbunyi وَٱتَّبِعۡ سَبِيلَ مَنۡ أَنَابَ إِلَيَّۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرۡجِعُكُمۡ ...

Ibadah Sebagai Metode Pembinaan Inabah

IBADAH METODE PEMBINAAN INABAH PONDOK REMAJA INABAH XVII PUTRI Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis JAM 02.00 1.       MANDI TAUBAT 2.       SUNNAT SYUKRUL WUDLU 3.       SUNNAT TAHIYATUL MASJID 4.       SUNNAT TAUBAT 5.       SUNNAT TAHAJUD 6.       SUNNAT TASBIH 7.       SUNNAT WITIR DZIKIR SAMPAI MENJELANG SUBUH JAM 04.00 1.       SUNNAT SUBUH 2.       SUNNAT LIDAF’IL BALA 3.       FARDLU SUBUH DZIKIR 165X (BOLEH LEBIH) JAM 06.00 1.       SUNNAT ISROQ 2.       SUNNAT ISTI’ADAH 3.       SUNNAT ISTIKHARAH JAM 09.00 1.       SUNNAT DHUHA 2.       SUNNAT KIFAROTUL BAOLI ...

HUKUM WAKAF TUNAI

HUKUM   WAKAF TUNAI DALAM   PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA DAN PELEMBAGAANNYA UNTUK MENCAPAI TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF Oleh : Solihah Sari Rahayu ABSTRAK Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan usaha awal pembaruan hukum nasional di bidang perwakafan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 didasarkan pada keprihatinan terhadap pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia yang belum berdampak positif bagi kesejahteraan sosial ekonomi umat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana   optimalisasi lembaga-lembaga wakaf untuk mencapai tujuan dan fungsi wakaf,   upaya-upaya nadzir dalam mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf serta   bagaimana kedudukan wakaf tunai bagi pemberdayaan kesejahteraan umat, sehingga dengan tercapainya tujuan penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembang...